Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi Kemenhub

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |10:12 WIB
10 Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi Kemenhub
Ilustrasi (Foto: MNC Portal)
A
A
A

PEMERINTAH Indonesia terus berupaya mempercepat proses transisi dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik berbasis baterai. Salah satunya adalah membuat berbagai regulasi mengenai konversi kendaraan.

Khusus untuk motor, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai pilihan masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Selain itu, spesifikasi motor juga akan disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya.

Tetapi, konversi harus dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi di Dirjen Perhubungan Darat. Ini dilakukan agar motor yang telah dikonversi memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk mendapatkan surat-surat baru.

Dalam seminar Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022, pekan lalu, sejak peraturan dikeluarkan pada 2020, Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengakui baru ada 10 bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi.

BACA JUGA: Begini Spesifikasi 7 Motor Listrik yang Tiba di Tanah Air

Infografis Motor Sport Klasik

“Konversi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakat. Misalnya, mau punya motor listrik tapi mahal jadi tidak usah beli baru tapi motor lama dikonversi saja. Ini cara pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik,” kata Danto.

Jumlah 10 bengkel konversi motor listrik masih sangat jauh dari harapan pemerintah yang menargetan ada 50 bengkel tersertifikasi tahun ini. Itu untuk mencapai target 1.000 konversi motor listrik.

“Siapapun bisa bisa mengajukan bengkel konversi motor listrik kepada Dirjen Perhubungan Darat,” ujar Danto.

“Awalnya kami mengeluarkan aturan ini untuk mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia. Kendalanya saat ini hanya ada 10 bengkel konversi,” imbuhnya.

Danto menyebutkan bahwa saat ini baru ada 107 dari 1.000 yang ditargetkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, jumlah tersebut merupakan motor yang telah didaftarkan oleh bengkel konversi Litbang ESDM.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement