Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok Terancan Kena Denda hingga Rp441 Miliar Buntut Persoalan Privasi Anak

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |13:05 WIB
TikTok Terancan Kena Denda hingga Rp441 Miliar Buntut Persoalan Privasi Anak
TikTok terancam kena denda hingga Rp441 miliar buntut persoalan privasi anak (Foto: Sunday World)
A
A
A

JAKARTA - TikTok dilaporkan terancam terkena denda hingga Rp441 miliar oleh pemerintah Inggirs, sebab diduga melakukan pelanggaran terhadap privasi anak.

Menurut laporan Reuters, berdasarkan investigasi di Inggris, TikTok bisa jadi memproses data milik anak usia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang layak dari orang tua.

Dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2022), TikTok juga dinilai gagal memberikan informasi yang layak kepada pengguna mereka secara transparan.

Komisioner informasi di Inggris Raya Information Commissioner's Office (ICO) mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd.

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, namun, pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata perwakilan ICO John Edwards.

Pengamatan ICO untuk saat ini menunjukkan TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris Raya pada periode Mei 2018 sampai Juli 2020. TikTok mengatakan akan merespon tuduhan tersebut.

"Meski pun kami menghormati peran ICO dalam melindungi privasi di Inggris Raya, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud menanggapi ICO secara resmi pada waktu yang sudah ditetapkan," kata TikTok.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement