Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Emak-emak Tegur Pemobil Merokok, Yuk Pahami Aturan Larangan Merokok saat Berkendara

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |11:02 WIB
 Heboh Emak-emak Tegur Pemobil Merokok, Yuk Pahami Aturan Larangan Merokok saat Berkendara
Viral emak-emak menegur pengemudi mobil merokok (dok Instagram @keluhkesahojol)
A
A
A

HEBOH di media sosial menampakan seorang emak-emak menegur pengendara mobil yang merokok sembarangan saat berkendara.

Video yang diunggah akun Instagram @keluhkesahojol itu menampakkan emak-emak menggunakan kamera depannya untuk merekam si bapak-bapak yang merokok sembarangan.

infografis

Emak-emak terlihat menegur bapak-bapak tersebut ketika sedang berhenti di suatu persimpangan jalan.

Kemudian, emak-emak itu meminta agar si bapak-bapak membeli asbak agar tidak buang abu rokok sembarangan di jalan raya.

"Besok beli asbak ya pak," tegur emak-emak tersebut.

Berkaca dari insiden ini, yuk pahami aturan larangan merokok saat berkendara.

Mengenai larangan merokok sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).

Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement