JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan, ada 10 platform digital asing yang terancam diblokir besok karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal ini, disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, dalam jumpa pers pada Jumat (29/7/2022).
Kesepuluh platform tersebut, hanya memiliki waktu beberapa jam atau hingga deadline berakhir, yakni pada tanggal 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Berikut 10 platform digital asing yang terancam diblokir Kominfo:
1. Amazon (E-commerce)