Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meta Hadapi Penyelidikan Badan Pengawas Privasi, Ada Masalah Apa?

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |10:04 WIB
Meta Hadapi Penyelidikan Badan Pengawas Privasi, Ada Masalah Apa?
Meta hadapi penyelidikan badan pengawas prvasi, ada masalah apa? (Foto: The Hindu
A
A
A

Meski demikian, baik aktivis, ahli hukum hingga anggota parlemen dalam forum itu menilai langkah tersebut merupakan langkah ilegal. Salah satu ahli hukum yang ikut berpendapat adalah Lee Eun Woo dari Jihyang Law.

"Sejauh yang saya tahu, pengguna di AS, Eropa, dan India akan terus dapat mengakses akun mereka, bahkan jika mereka tidak setuju dengan kebijakan privasi baru," kata pengacara Lee Eun-woo.

Di tengah kontroversi tersebut, beberapa pengguna di Korea Selatan telah menyuarakan untuk memboikot kedua media sosial itu jika kebijakan privasi tersebut tetap diperbolehkan.

Hal itu, dikarenakan pada 2020 di Korea Selatan Facebook pernah dinyatakan bersalah akibat membocorkan 3,3 juta informasi pengguna di Korea kepada pihak ketiga dan menerima denda sebesar 6,7 miliar won atau setara Rp76,5 miliar.

Facebook juga diwajibkan membayar sebesar 300 ribu won kepada masing-masing korban atau setara Rp3,5 juta.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement