3. Penjelasan KAI
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memaparkan, tabrakan terjadi antara Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Bekasi, pada pukul 10.54 WIB.
PT KAI pun sangat menyesalkan peristiwa yang baru saja terjadi ini.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut," tutur Eva, dalam keterangan resmi.
Akibat kejadian ini, terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana KA. Salah satunya, menurut Eva, kerusakan motor wesel.
Selain kerusakan prasarana, kejadian ini juga menyebabkan perjalanan terhambat, lantaran ada sejumlah KA jarak jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi berlangsung.
"Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro," terang Eva.
4. Perlintasan liar ditutup
KAI mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang.
"Tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," ujar Eva.
Demi keselamatan bersama, perlintasan liar di KM 34+4/5 yang merupakan tempat kejadian perkara akan ditutup. Penutupan ini, sebagai bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Hal tersebut, diterangkan oleh Eva sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni:
"(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”
(Kurniawati Hasjanah)