Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 Miliar, Begini Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |14:02 WIB
Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 Miliar, Begini Faktanya
Ilustrasi jalan (dok Freepik)
A
A
A

KEPALA Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan titipan denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp639 miliar.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar," ujar Tora dilansir dari ANTARA.

 infografis

BACA JUGA:Intip Modifikasi Bus Keren ala Turki, Gahar Banget Bro! 

Angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.

Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Adapun kamera berjalan atau ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement