BANYAK cara untuk mendapatkan mobil bekas murah. Salah satunya adalah dengan membelinya dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) alias perusahaan.
Saat ini sudah semakin banyak orang yang melirik mobil bekas PT, di samping harganya yang murah, juga karena mobil bekas PT dinilai lebih terawat.
BACA JUGA: Kenali 5 Penyebab AC Mobil Cepat Rusak
Tapi sebelum memutuskan untuk benar-benar membeli mobil bekas PT, ada baiknya mengetahui dulu kelebihan dan kekurangannya. Berikut paparannya, melansir dari Carmudi.
Kelebihan membeli mobil bekas PT
1. Harga lebih murah
Kelebihan utama membeli mobil bekas PT adalah harganya yang murah. Mobil bekas PT dibandrol lebih rendah Rp5 juta sampai Rp10 juta dibanding pasarannya.
Harga mobil bekas PT murah bukan karena kondisinya jelek. Harga mobil atas nama PT lebih murah karena pasar yang sudah terbentuk memang demikian.

2. Kondisi lebih terawat
Selain rutin servis, sparepart yang digunakan juga kemungkinan selalu orisinal. Tapi ini juga tergantung perusahaan dan peruntukkan mobil tersebut.
Mobil-mobil PT juga umumnya dipegang oleh seorang supir jadi tidak terlalu banyak tangan yang menggunakannya. Inilah yang menjadi kelebihan lain mobil bekas PT.
BACA JUGA: Cek Daftar Mobil dan Motor yang Bakal Meluncur di IIMS 2022
Namun demikian, tidak semua mobil bekas PT selalu dalam kondisi terawat. Ada jug yang kondisinya kurang layak. Intinya adalah jangan buru-buru dan teliti dalam membeli.
3. Pajak lebih murah
Pajak mobil atas nama perusahaan lebih murah dibanding atas nama pribadi untuk tipe yang sama. Selisihnya sekitar Rp500 ribuan sampai Rp600 ribuan.
Mobil atas nama perusahaan juga tidak dikenakan pajak progresif. Tapi kelebihan-kelebihan ini hanya bisa dinikmati selama mobil masih menggunakan nama PT.
Jika nantinya memutuskan untuk mutasi ke atas nama sendiri maka peraturan pajaknya sama saja dengan mobil pribadi.
Kekurangan membeli mobil bekas PT
1. Proses perpanjangan pajak berbelit
Ketika membeli mobil atas nama PT, konsumen harus memastikan dirinya menerima dokumen yang dinamakan Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan.
Dokumen ini menjadi syarat mutlak jika suatu saat pembeli akan melakukan mutasi ke atas nama dirinya. Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan juga ada syarat lain di luar STNK atau BPKB, yaitu SIUP dan NPWP perusahaan.
Biasanya pemilik mobil atas nama PT terkendala dua dokumen tersebut saat hendak melakukan perpanjangan pajak tahunan. Langkah yang paling ideal memang melakukan balik nama.