Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Apalagi berjalan lawan arus yang akan membahayakan. Pelanggaran terhadap ketentuan juga akan dikenai sanksi.
“Otoped ini bisa dioperasionalkan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, aturan penggunaan otoped listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung, perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," katanya.
Penggunaan otoped atau skuter listik di Malioboro juga perlu dikaji, apakah kendaraan tersebut menjadi daya tarik wisata atau tidak.
(Kurniawati Hasjanah)