Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Privasi, Meta Kena Denda Rp1,2 Triliun

Antara , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |16:19 WIB
Langgar Privasi, Meta Kena Denda Rp1,2 Triliun
Langgar privasi, Meta kena denda Rp1,2 triliun (Foto: News Text Area)
A
A
A

Hingga saat ini, Facebook masih menghadapi masalah hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran privasi.

Pada Juli 2019, Facebook diminta untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda 5 miliar dolar AS.

Terbaru, pada Senin (14/2) Facebook justru mendapatkan gugatan dari Kantor Kejaksaan di Texas karena telah menggunakan fitur "Facial Recognition" miliknya di luar ketentuan dan dinilai melanggara Privasi.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement