Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Privasi, Meta Kena Denda Rp1,2 Triliun

Antara , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |16:19 WIB
Langgar Privasi, Meta Kena Denda Rp1,2 Triliun
Langgar privasi, Meta kena denda Rp1,2 triliun (Foto: News Text Area)
A
A
A

Kasus tersebut, sebenarnya sempat dihentikan pada Juni 2017, tetapi kembali dibawa ke persidangan pada April 2020 oleh pengadilan banding federal yang mengatakan pengguna dapat mencoba membuktikan bahwa perusahaan Meta mendapat untung secara tidak adil dan melanggar privasi para pengguna.

Upaya Facebook selanjutnya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS tidak berhasil. Meta sebenarnya membantah Facebook melakukan kesalahan tetapi memilih untuk menghindari biaya dan risiko persidangan yang lebih besar sehingga akhirnya membayar denda.

"Penyelesaian adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini," kata juru bicara Meta Drew Pusateri.

Penyelesaian ini, mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol "like" Facebook.

Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum setara Rp372 miliar atau 29 persen dari dana penyelesaian dari gugatan yang dimulai pada Februari 2012.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement