● Tindak kejahatan dari orang lain.
● Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan.
● Kebakaran dan sambaran petir.
● Insiden atau kecelakaan yang terjadi selama penyeberangan laut dengan feri.
● Kerusakan roda akibat kecelakaan.
● Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat.
● Pengecualian yang ada di polis asuransi all risk.
CM
(Agustina Wulandari )