JAKARTA - Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibat Laura Anna menderita dislokasi tulang belakang leher.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan pada persidangan yang digelar Rabu (19/1/2022).
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga.

Baca Juga:
Viral Wanita Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Polisi, Ini Faktanya
Heboh Mobil Pelat Merah Lawan Arah di Bekasi, Cek Sederet Faktanya
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Jaksa menggunakan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas untuk menuntut Gaga Muhammad.