Lebih lanjut, Fitri menjelaskan truk bisa masuk ke tol layang tersebut karena punya dimensi tinggi 2,14 meter.
“Secara peraturan enggak bisa ya. Untuk jalan MBZ hanya untuk kendaraan kecil, sedan, jeep, dan ada rambu larangan untuk mobil angkutan barang tidak boleh masuk,” terang Fitri.
Demi mencegah terjadi kembali truk yang naik ke jalan MBZ, pihak JJC akan lakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk membantu mencegah kendaraan barang masuk.
Selain itu, JJC akan melakukan sosialisasi agar angkutan barang tidak menggunakan ruas MBZ.
(Kurniawati Hasjanah)