SUKU Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak 8.531 kendaraan baik kendaraan pribadi hingga angkutan umum karena melanggar aturan ketertiban lalu lintas sepanjang 2021.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar menjelaskan bahwa penindakan tersebut berupa operasi cabut pentil, kelaikan kendaraan, penderekan, penilangan hingga setop operasi kendaraan.
Baca juga: Jalan Berbayar Elektronik Akan Diterapkan DKI, Tarif Maksimal Rp19.900
Jumlah kendaraan yang ditindak dengan cara cabut pentil sebanyak 4.536 unit, kebanyakan sepeda motor.
"Untuk operasi cabut pentil selama 2021 telah dilaksanakan sebanyak kurang lebih 4.329 roda dua, kemudian 78 kendaraan roda tiga dan 129 kendaraan roda empat," kata Wildan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Wildan merinci untuk penderekan, pihaknya melakukan penindakan di bahu jalan sebanyak 1.079 kendaraan, kemudian trotoar sebanyak 317 kendaraan.
Kemudian, kendaraan roda dua yang ditindak dalam angkut-jaring karena parkir liar tercatat 1.459 motor. Sementara itu, kendaraan yang dilakukan stop operasi sebanyak 211 kendaraan angkutan umum dan barang.
Baca juga: Aturan Parkir yang Perlu Ditaati Pengendara, Jangan Sampai Kena Sanksi
Wildan menjelaskan bahwa umumnya angkutan yang dilakukan stop operasi tidak memenuhi kelaikan kendaraan serta kelengkapan surat kendaraan.
"Umumnya buku uji kendaraan habis masa berlaku. Kalau habis masa berlaku, kita tidak tahu kualitas dari kendaraan tersebut, di situ tercantum bagaimana kelaikan penggerak roda, rem dan tuas," kata dia.