JAKARTA - Sebuah postingan viral di media sosial memawarkan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan harga mulai Rp400.000 - Rp1.600.000.
Unggahan itu dibagikan di grup Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya pada Sabtu lalu (1/1/2022).
Dalam postingan tertulis, biaya pembuatan SIM C Rp400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp1.600.000.
Berikut keterangan postingan selengkapnya:

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6 SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."