Advertisement
Advertisement

Heboh Pengendara Mobil Mewah Pukul Pria Gara-gara Ditegur, Cek Sederet Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |13:31 WIB
Heboh Pengendara Mobil Mewah Pukul Pria Gara-gara Ditegur, Cek Sederet Faktanya
Pengendara mobil mewah pukul pria di parkiran minimarket karena ditegur (Dok Twitter)
A
A
A

Pelaku Wajib Lapor

Proses penyelidikan terhadap tersangka terus berlanjut meski HSM tidak ditahan.

"Penyidik sudah menetapkan HSM sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak dapat ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia menjelaskan, penyidik sudah bekerja profesional dengan menerapkan Lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Dalam kasus tersebut, HSM dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta.

Hadi menjelaskan, tersangka tidak ditahan petugas karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Bantahan Ibu Korban

Ibu korban Srikrina menjelaskan, jika anaknya tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar. Anaknya saat itu hanya meminta izin agar pelaku menggeser mobilnya.

"Anak saya tidak ada berkata-kata kasar. Dia bilang sama saya pak tolong geser mobilnya sedikit. Tapi orang tua langsung pukul dan nendang dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada anak saya," tegas Riko.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement