Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |08:03 WIB
Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya
Ilustrasi Jalan Tol (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
A
A
A

Dalam proses pengajuan klaim itu, ada 2 tahapan yang perlu dilakukan para pengendara, supaya proses klaimnya bisa diterima Jasa Marga.

1. Menghubungi Jasa Marga

Bagi Anda yang mengalami hal serupa, seperti pecah ban atau kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan tol, hal pertama yang wajib dilakukan pasca kejadian, yakni menghubungi Jasamarga di nomor call center 14080.

Sementara bagi pengguna jalan yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan klaim ganti rugi, maka petugas tersebut juga akan membantu menjelaskan mekanisme klaim dan membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

2. Siapkan Data Diri

Setelah menghubungi Jasamarga, pengguna jalan diminta melengkapi dokumen pendukung, seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP beserta kerusakan yang dialami pada kendaraan, bukti foto penyebab kerusakan, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Bagi yang tidak memiliki bukti transaksi atau struk tol, maka bisa menggunakan kartu uang elektronik yang digunakan selama transaksi di ruas tol tersebut. Adapun seluruh kelengkapan data dan bukti tersebut, wajib diserahkan ke Jasamarga dalam tenggat waktu 3x24 jam.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement