Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |08:03 WIB
Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya
Ilustrasi Jalan Tol (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
A
A
A

JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil yang mengalami ban pecah saat melintas di ruas jalan tol.

Melansir akun Instagram @palembang.kusut, seorang pria dalam video tersebut mengatakan, kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.

Pria itu menilai, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.

ban pecah

“Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya,red) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,” ucap pria dalam video tersebut.

Berkaca dari peristiwa ini, sebenarnya pengendara bisa melakukan klaim ganti rugi kepada pihak pengelola tol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan klaim itu sudah tercantum dalam keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Berikut bunyinya.

'Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement