Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet dan Syaratnya

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |09:37 WIB
Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet dan Syaratnya
Ilustrasi SIM (dok. Freepik)
A
A
A

Untuk biaya yang dikeluarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Namun demikian, besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement