Untuk biaya yang dikeluarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Namun demikian, besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.
(Kurniawati Hasjanah)