JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) punyamu hilang? tenang, ada cara mudah mengurus SIM hilang tanpa ribet.
SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.
Apabila tak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara.
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, kamu bisa membuat pengajuan permohonan penggantian yang baru.
Melansir laman Suzuki, proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Baca Juga:
Intip Koleksi Kendaraan Vin Diesel, Ada Mobil yang Diproduksi hanya 7 Unit di Dunia
5 Tips Memilih Audio Mobil yang Cocok dan Berkualitas
Jadi kamu tidak perlu melakukan penerbitan SIM baru, namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Berikut beberapa syarat untuk mengurus SIM hilang:
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.