Rencana pembangunan stasiun pengisian daya kendaraan listrik mengambil anggaran sebesar $5 miliar dari Undang-undang Infrastruktur yang disahkan pada bulan lalu. Dana itu akan disalurkan ke negara-negara bagian untuk membangun stasiun pengisian daya listrik.
Baca juga: Mobil Terbang Listrik Ini Bisa Meluncur 102 Km Per Jam, Segini Harganya
UU tersebut juga menyediakan dana tambahan senilai $2,5 milyar dalam bentuk hibah guna mendukung stasiun pengisian daya listrik di daerah pedesaan dan wilayah komunitas yang masih tertinggal.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih juga mengumumkan akan membentuk sebuah Kantor Gabungan Energi dan Transportasi, dengan memanfaatkan sumber daya dari masing-masing departemen untuk melaksanakan jaringan pengisian daya listrik EV dan pengaturan elektrifikasi lainnya di dalam UU Infrastruktur Bipartisan.
(Salman Mardira)