Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka GIIAS 2021, Menko Airlangga Berharap Penjualan Mobil Baru Tembus 850 Ribu

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 November 2021 |12:38 WIB
Buka GIIAS 2021, Menko Airlangga Berharap Penjualan Mobil Baru Tembus 850 Ribu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone.com/Arif)
A
A
A

MENTERI Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartanto resmi membuka pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2021 yang dihelat di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021).

Pembukaan tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Airlangga yang didampingi oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dan Ketua Penyelenggara Pameran Gaikindo Rizwan Alamsjah.

Baca juga:  Menko Airlangga Hartarto Resmi Buka Pameran Otomotif GIIAS 2021

"Kami ucapkan selamat kepada GIIAS dan Menteri Perindustrian untuk pengembangan sektor otomotif di Indonesia. Tadi bapak Presiden juga menitipkan pesan selamat atas GIIAS ini yang biasanya terus mendorong bergeraknya industri otomotif di Indonesia," kata Airlangga dalam sambutannya.

Airlangga mengapresiasi capaian positif yang diraih industri otomotif Tanah Air. Diketahui, berdasarkan data Gaikindo, angka penjualan mobil baru secara wholesale periode Januari-September telah mencapai 628 ribu unit.

 Ilustrasi

Dia berharap angka tersebut dapat semakin meningkat hingga mencapai 850 ribu unit pada akhir tahun ini.

Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah terus berkontribusi dalam memulihkan sektor otomotif, salah satunya melalui kebijakan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM-DTP).

Baca juga:  GIIAS 2021 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Harga dan Cara Beli Tiketnya

Dia menyebut bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp2,99 triliun untuk PPnBM DTP, di mana valuasinya telah mencapai Rp1,73 triliun. "Dan ini dinikmati oleh enam pabrikan," kata dia.

Lebih lanjut Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung pengembangan mobil listrik dengan pemberlakuan penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan berlaku dua tahun kemudian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement