Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merger Indosat dan Tri Direstui, Kominfo Ajukan Syarat

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |14:26 WIB
Merger Indosat dan Tri Direstui, Kominfo Ajukan Syarat
Indosat-Tri merger, Kominfo minta 6 syarat (foto: Sindonews)
A
A
A

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” katanya.

Persetujuan prinsip dari Kementerian Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban kedua perusahaan, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” tutup Ismail.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement