Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merger Indosat dan Tri Direstui, Kominfo Ajukan Syarat

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |14:26 WIB
Merger Indosat dan Tri Direstui, Kominfo Ajukan Syarat
Indosat-Tri merger, Kominfo minta 6 syarat (foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung mergernya dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Indosat Tbk bersama PT Hutchison 3 Indonesia menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan meminta perusahaan itu tetap memperhatikan prinsip bisnis salah satunya lewat perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat.

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujar Direktur Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail dalam keterangannya dikutip, Selasa, (9/11/2021).

Kementerian Kominfo juga ditugaskan melakukan evaluasi kepada IOH sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hadirkan Layanan 5G Komersial Pertamanya di Kota Solo

Baca Juga: Pendapatan Rp23 Triliun, Indosat Raup Laba Rp5,8 Triliun di Kuartal III-2021

Evaluasi itu dilakukan setelah Kementerian Kominfo menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi itu.

Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I):

1. Perusahaan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan.

2. Nama perusahaan hasil penggabungan Indosat dan Hutchison 3 selanjutnya bernama PT Indosat Ooredo Hutchison (IOH).

3. PT IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025.

4. Perusahaan harus menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan yang saat ini belum terlayani.

5. Prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

6. PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement