Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Revisi P3SPS, ATVSI: KPI Seharusnya Dorong ke DPR Percepat UU Penyiaran

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |09:11 WIB
Tolak Revisi P3SPS, ATVSI: KPI Seharusnya Dorong ke DPR Percepat UU Penyiaran
Ketua ATVSI Syafril Nasution (foto: MPI)
A
A
A

4. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pemerintah telah menetapkan Jadwal Analog Switch Off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.

Saat ini Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Asosiasi Penyiaran menilai bahwa, KPI tergesa gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

ATVSI, ATVNI, ATVLI dan ATSDI dengan ini menyatakan: 1. Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI.

2. Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagal fungsi legislasi untuk segera Melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadialan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement