Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Revisi P3SPS, ATVSI: KPI Seharusnya Dorong ke DPR Percepat UU Penyiaran

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |09:11 WIB
Tolak Revisi P3SPS, ATVSI: KPI Seharusnya Dorong ke DPR Percepat UU Penyiaran
Ketua ATVSI Syafril Nasution (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan perubahan dan penetapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mendapat penolakan dari empat Perwakilan  Organisasi Penyiaran di Indonesia.

Empat organisasi tersebut terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) selanjutnya disebut Asosiasi Penyiaran.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menyatakan, penolakan 4 asosiasi pertelevisian di Indonesia dikarenakan, keputusan diambil tanpa melibatkan pelaku industri, walau secara tegas pada UU Penyiaran No. 32/2002 pasal 8 ayat 2 (b) menyebutkan Prilaku Pedoman Penyiaran Diusulkan oleh Asosiasi atau Masyarakat.

Baca Juga: Asosiasi Penyiaran Menolak Perubahan dan Penetapan P3SPS oleh KPI, Berikut Sikapnya

“Kami meminta KPI memahami kondisi penyiaran saat ini dimana ada ketidak setaraan dan kesimbangan peraturan isi siaran antara TV FTA dengan OTT atau Media Baru, sehingga terjadi persaingan yang sangat tidak sehat,” tegas Syafril Nasution kepada Okezone.com, Selasa (9/11/2021).

Menurut Syafril, selama ini KPI sering menyampaikan bahwa mereka mengetahui dan memahami persaingan tidak sehat tersebut, tetapi KPI tidak ada tindakan yang dilakukan dalam membela penyiaran Indonesia.

Baca Juga: Tidak Pernah Dilibatkan, Asosiasi Penyiaran Tolak Pengesahan Revisi P3SPS oleh KPI

“Seharusnya KPI mendorong DPR mempercepat revisi UU Penyiaran untuk mengatur konten pada OTT atau Media Baru agar wibawa KPI pada industri penyiaran ini terlihat gagah,” tutup Syafril.

Seperti diketahui, hari ini 4 organisasi pertelevisian Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap penolakan yang isinya yakni:

Asosiasi Penyiaran terkait permasalahan ini, Senin 8 November 2021: 1. Dampak dari covid 19 berdampak berat bagi Industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih. Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan dimana persaingan tidak hanya diantara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.

2. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta Penjelasan Pasal 8, ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.

3. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement