Sosialisasi tilang dilakukan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk pengendara yang tidak lulus uji emisi dilakukan selama sebulan mulai 12 Oktober - 12 November 2021.
Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," ujar Syafrin dilansir dari Antara.
(Kemas Irawan Nurrachman)