Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Mau Bayar Denda, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |17:29 WIB
Tak Mau Bayar Denda, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Uji emisi pada mobil (Foto: Dok Sindonews)
A
A
A

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan bagi pengendara melakukan uji emisi sebagai langkah pengendalian polusi udara. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan uji emisi berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil. Kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas harus melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Sanksi tilang akan diberlakukan mulai 13 November 2021 apabila pengendara abai melaksanakannya. Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan kualitasnya.

Agar lolos uji emisi, pengendara harus mengetahui ambang batas syarat lulus tes.

Uji emisi untuk mobil

Baca juga:

Tips Ampuh Kendaraan Lolos Uji Emisi, Begini Caranya Biar Enggak Kena Tilang Rp500 Ribu

Kendaraan Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Bakal Digencarkan

Berdasarkan Pergub DKI, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori.

Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement