Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan Pasal 296, mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan denda.
Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp 250 ribu. Sedangkan mobil di jalan raya yang tidak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500 ribu.