Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya, Nintendo Menangkan Gugatan Rp30,1 Miliar dari Pembajak Game

Fikri Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |11:42 WIB
Akhirnya, Nintendo Menangkan Gugatan Rp30,1 Miliar dari Pembajak Game
Nintendo (Foto: Frandoid)
A
A
A

Meski sempat menolak, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memerintahkan penutupan lantaran meminimalisir kemungkinan situs tersebut kembali beroperasi.

Pengadilan juga melarang RomUniverse untuk menyalin, mendistribusikan, menjual atau memainkan salinan ilegal dari Nintendo. Termasuk menggunakan merek dagang, logo atau nama Nintendo dengan cara apapun juga.

Bahkan, hakim Marshall yang memimpin persidangan tersebut memerintahkan Storman untuk menghancurkan seluruh game Nintendo bajakan yang ia miliki.

Melansir dari IGN Asia Tenggara, Kamis (19/8/2021), gugatan tersebut sebenarnya sudah dilayangkan Nintendo sejak 2019. Situs tersebut diketahui telah melanggar hak cipta daring dari banyak judul populer besutan Nintendo.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement