Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Pinjaman Online Bodong, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Melaporkannya

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |13:58 WIB
Marak Pinjaman Online Bodong, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Melaporkannya
Ilustrasi (foto; Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Pinjol Ilegal Meresahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Dipercepat 

Jika menemukan pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya melalui satgas waspada investasi di [email protected] atau kepolisian terdekat.

Sedangkan untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol bisa kontak ke OJK di 157, atau WhatsApp di 081157157157 dan email di [email protected].

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement