Hal tersebut mengakibatkan tumpang tindih secara budaya. Secara resmi, warna untuk tanda “lanjutkan” pada lampu lalu lintas di negara itu disebut ao. Inilah yang kemudian menimbulkan kebingungan linguistik. Sulit untuk menyebut lampu lalu lintas sebagai ao jika mereka memiliki warna midori (hijau).
Baca Juga: Kota Ini Gunakan Lampu Merah Ditanam ke Aspal, Simak Alasannya
Puluhan negara di dunia sudah menandatangani Konvensi Wina tentang Rambu dan Sinyal Jalan sejak ditulis pada tahun 1968. Ini sebuah perjanjian internasional untuk menstandarisasi sinyal lalu lintas. Jepang dan AS saat itu belum menandatanganinya namun tetap terus berjalan menuju sinyal yang lebih internasional.
Akhirnya pada tahun 1973 pemerintah Jepang memutuskan lampu lalu lintas harus berwarna hijau, dalam pengertian hijau paling biru. Mereka masih memenuhi syarat sebagai ao, namun juga cukup hijau bagi orang asing yang melihatnya.
(Sazili Mustofa)