JAKARTA - Stimulus untuk menggairahkan industri otomotif kembali digulirkan. Kali ini Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik secara kredit atau mencicil.
Bank sentral telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

"Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Produsen Mobil Listrik China Bangun Pabrik Baru Senilai Rp8,7 Triliun
Baca juga: Biaya Perawatan dan Perbaikan Mobil Listrik Lebih Hemat 50%
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.