JAKARTA - Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku pada 18 April 2020. Aturan tersebut diharapkan mampu memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sedang dalam harmonisasi.
“Insya Allah dalam dua hari ini akan selesai dan kami koordinasikan dengan Menko Polhukam. Pada Intinya aturan skema whitelist sudah disepakati oleh seluruh ekosistem industri dan pihak kementerian terkait, Kemkominfo, Perindustrian dan Perdagangan,” kata Nur Akbar dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).
Menurut Akbar, ada perubahan dari aturan sebelumnya yakni ada penyesuaian pengaturan IMEI dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) yang terintegrasi dengan CEIR dan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.
Status CEIR (Central Equipment Identification Registration) per 12 April 2020 ditegaskan Akbar bahwa instalasi CEIR di Cloud sudah siap. Adapun untuk kapasitas CEIR sendiri mencapai 1 miliar triplet (IMEIMSISDN-IMSI).