Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Bagi Penyebar Hoaks Virus Corona, Tutup Akun hingga Pidana

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |11:52 WIB
Sanksi Bagi Penyebar Hoaks Virus Corona, Tutup Akun hingga Pidana
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan menindak tegas penyebar hoaks virus corona (COVID-19). Ia menambahkan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemilik platform untuk menutup akun penyebar hoaks.

"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," kata Semuel.

Lebih lanjut, untuk konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian.

“Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut. Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian,"jelas Semuel.

Hingga 17 Maret 2020, Kominfo telah menemukan 242 konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan virus corona. Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.

"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," kata dia.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement