Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tol Jakarta-Bandung Kini Bebas Truk ODOL

Medikantyo , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |09:54 WIB
Tol Jakarta-Bandung Kini Bebas Truk ODOL
Ilustrasi truk melintas di jalan tol (Foto: Okezone.com/pool)
A
A
A

JAKARTA - Upaya menekan angka kecelakaan di jalan tol dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya dengan melarang truk dengan beban berlebih atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) untuk melintas di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung. Aturan ini resmi berlaku sejak 9 Maret 2020.

Kesepakatan terkait pelarangan ini sudah dicapai oleh Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri pada 24 Februari. Ruas jalan Tol Tanjung Priok-Bandung sendiri disebut sebagai jalur favorit dilintasi truk ODOL.

Larangan melintas bagi truk ODOL di jalan tol disertai penerapan alat timbang Weight in Motion (WIM) serta pengukuran dimensi pada 26 gerbang tol prioritas. Penerapan aturan ini melibatkan pihak Kepolisian, TNI AD, Ditjen Bina Marga, serta pengelola jalan tol di ruas Jakarta-Bandung.

"Pengawasan dan penegakan hukum diprioritaskan di 26 gerbang tol terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas, dari 187 gerbang tol sepanjang ruas Jakarta-Bandung," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam keterangan resmi yang diterima Okezone.

Truk ODOL yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa tindakan langsung (tilang). Selain itu angkutan dengan muatan berlebih akan diperintahkan untuk putar balik atau dikeluarkan dari ruas jalan tol. Kemenhub serta pihak terkait juga akan mensosialisasikan kebijakan ini pada seluruh pengendara di ruas tol tersebut.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement