Meski begitu, dia menegaskan langkah antisipatif sangat diperlukan dengan diiringi penindakan langsung.
Di sisi lain, keberadaan penyaringan konten tersebut menambah pekerjaan bagi pemerintah sebagai regulator. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya bisa melakukan penutupan konten berbasis website. Sedangkan melalui media sosial lain seperti Facebook hanya bersifat teknikal.
(Ahmad Luthfi)