JAKARTA - Bergulirnya kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), memiliki pengaruh terhadap kendaraan Low Cost Green Car (LCGC). Salah satunya dengan pergeseran fokus acuan penerapan pajak, dari semula berbasis kapasitas mesin menjadi keluaran emisi gas buang kendaraan tersebut.
Menggunakan dasar baru, kendaraan model LCGC kini tidak lagi dibebaskan dari faktor PPnBM. Dalam penerapan aturan baru yang akan berjalan mulai 2021 nanti, mobil LCGC dengan kapasitas mesin maksimal 1.2 L tersebut dibebankan PPnBM baru sebesar 3 persen.

Kenaikan besaran PPnBM tersebut dilakukan secara selaras, termasuk kepada kendaraan yang tidak termasuk sebagai model kendaraan LCGC. Model kendaraan non-LCGC sendiri paling besar mendapat besaran PPnBM baru sebesar 15 persen, melonjak dari angka sebelumya yang berkisar 10 persen.
Dengan penerapan angka PPnBM baru itu, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk mulai melirik penggunaan kendaraan listrik. Walaupun, menurut pihak produsen besaran PPnBM baru yang diterapkan pemerintah untuk LCGC masih dipandang sebagai sebuah keuntungan bagi masyarakat.
Terlepas dari kebijakan baru tersebut, mobil model LCGC masih memiliki angka PPnBM terendah dibandingkan lainnya. "Bahkan kalau diperhatikan jarak dari terendah ke tertinggi meningkat, awalnya 0 ke 10 persen sekarang 3 sampai 15 persen," kata 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra, kepada Okezone.
Faktor tersebut masih akan mendorong pembeli kendaraan baru, melirik mobil model LCGC yang rentang harganya bisa berada di bawah rata-rata. Pasalnya, salah satu faktor penentu harga jual, yakni PPnBM, berada di tingkatan terbawah dari model mobil yang ditawarkan dalam pasar otomotif Tanah Air.

Pertumbuhan penjualan mobil LCGC diprediksi masih menuju ke arah positif, terutama melihat tren pembelian kendaraan dengan harga terjangkau oleh masyarakat. Berdasarkan data keluaran Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia(Gaikindo), penjualan kendaraan LCGC mencapai 21 persen dari kumulatif nasional selama 2019.
(Mufrod)