Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mekanisme Pengurusan Tilang Elektronik untuk Pengendara Roda Dua

Medikantyo , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |15:28 WIB
Mekanisme Pengurusan Tilang Elektronik untuk Pengendara Roda Dua
Ruang pengelola kamera pengawas sistem tilang elektronik Ditlantas Polda Metro Jaya (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Kode pembayaran ini digunakan untuk menunaikan denda atas pelanggaran yang dilakukan, usai mengisi blangko konfirmasi. "Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa tidak bersalah ada waktu tujuh (7) hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf, kepada Okezone beberapa waktu lalu.

Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari, maka kepolisian akan melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait. Polisi akan membuka kembali blokir tersebut apabila pemilik sudah melunasi pembayaran denda melalui akun virtual yang sudah diberikan sebelumnya.

 tilang elektronik

Upaya penindakan pelanggaran pengguna jalan melalui bantuan kamera pengawas elektronik ini, mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 1 Februari lalu. Sementara titik pengawasan melalui kamera baru diterapkan di dua ruas jalan, yakni Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement