JAKARTA - Cara baru dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menekan angka pelanggaran pengendara motor. Langkah itu diwujudkan melalui sistem Eletronic Traffic Law Enorcement (E-TLE), alias tilang elektronik menggunakan dukungan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan di Ibu Kota.
Mekanisme penindakan pelanggaran aturan lalu lintas secara elektronik ini berjalan dalam beberapa tahap. Dimulai dari verifikasi pelanggaran maupun identitas pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan itu oleh petugas di RTMC Polda Metro Jaya, sehingga terbit blangko konfirmasi.
Surat tersebut dikirimkan melalui pos, surat elektronik (surel), maupun nomor ponsel pemilik kendaraan seperti tercantum. Pemilik wajib mengisi serta mengembalikan blangko konfirmasi tersebut untuk menentukan subyek yang melakukan pelanggaran. Baik melalui laman etle-pmj.info , melalui aplikasi etle-pmj pada ponsel, atau mengembalikan blangko tersebut ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengembalian blangko konfirmasi tersebut wajib dilakukan selama lima hari sejak diterbitkan oleh kepolisian. Usai konfirmasi dilakukan maka kesatuan lalu lintas Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, berikut kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan tempo tujuh hari.