Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |16:59 WIB
Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene
Ilustrasi lampu rotator. Foto : Pixabay
A
A
A

c.  Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kalau pasal ini dlanggar, maka ketentuan pidananya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement