Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |16:59 WIB
Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene
Ilustrasi lampu rotator. Foto : Pixabay
A
A
A

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia, dan jenazah.

Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dalam Pasal 59 UU No.22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

1. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

2. Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. merah;

b. biru; dan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement