Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |16:59 WIB
Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene
Ilustrasi lampu rotator. Foto : Pixabay
A
A
A

c. kuning.

3. Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

4. Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a.  Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.  Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement