JAKARTA - Langkah pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pada golongan kendaraan elektrifikasi dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Konfirmasi didapat langsung Okezone dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagara, pada Rabu (29/1/2020).
Nantinya pelat nomor kendaraan listrik, akan mendapat tambahan warna biru pada bagian bawah, yang biasanya tercantum angka masa berlaku TNKB. Pemberian warna tersebut bisa menjadi petunjuk kepada lembaga lain terkait sejumlah insentif seperti bebas parkir, bebas ganjil genap, maupun bentuk keuntungan lainnya.

Halim menyebut penentuan warna ini tidak mengubah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, khususnya Pasal 39 ayat 3 soal Warna TNKB. "Itu adalah hasil rekomendasi dari forum group discussion (FGD) Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru," katanya melalui pesan singkat kepada Okezone.
Menurutnya lagi, pemilihan warna biru juga menyesuaikan program Pemerintah RI melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019, terkait percepatan penerapan kendaraan elektrifikasi berbasis baterai (BEV). Hal tersebut memiliki tujuan mengurangi pemanasan global atau biasa disebut sebagai program langit biru.