Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |17:47 WIB
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
(Foto: NPR)
A
A
A

Oleh karena itu, kata Wahyudi ini menjadi prioritas Pemerintah untuk menyelesaikan proses penyusunan RUU PDP.

"Sehingga dalam kasus kebocoran data pribadi, korban jelas harus melapor ke siapa dan bagaimana mekanisme pelaporannya. Tapi saat ini belum ada kejelasan korban harus mengadu kemana, kepada penegak hukum atau otoritas tertentu yang terkait dan bagaimana mekanisme ganti rugi terhadap si korban ini belum ada kejelasan," kata dia.

Selanjutnya dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini daftar apa saja yang masuk dalam data pribadi dan mekanisme pengaduannya. Pada kasus kebocoran data saat ini, menurut Wahyudi korban melakukan mekanisme pidana.

Sayangnya hukum pidana hanya mampu memenjarakan pelaku, mekanisme ganti rugi untuk korban belum ada.

"UU PDP bisa untuk mengatur itu, salah satu hak subjek pemilik data itu hak atas pemulihan dan kompensasi jika terjadi kebocoran data," kata Wahyudi.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement