Ketakutan yang diungkapkan pengemudi yang merokok setelah mendapat teguran dari kepolisian, karena negara ini memberlakukan peraturan denda tilang sebesar 200 Dolar Singapura atau sekira Rp2 juta.
Pengemudi ini sangat ketakutan karena khawatir terhadap denda yang diberlakukan, jumlah denda tersebut dinilainya sangat memberatkan karena sama dengan dua hari penghasilannya sebagai sopir taksi.
Peraturan merokok sembarang, tak hanya berlaku bagi pengemudi, karena bagi siapapun yang tertangkap merokok di tempat terlarang akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
(Mufrod)