JAKARTA - Proses uji tabrak untuk menentukan peringkat keselamatan kendaraan belum dapat dilakukan di Tanah Air. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, produsen otomotif rakitan Indonesia harus membawa produk mereka ke fasilitas terdekat yang dikelola ASEAN NCAP di Malaysia.
Alasan tersebut mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat fasilitas uji tabrak di bawah Balai Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Bangunan dengan fasilitas pengujian kendaraan terintegrasi tersebut akan selesai dibangun pada 2021 nanti.

Adanya fasilitas itu memungkinkan produsen kendaraan roda empat di Indonesia melakukan pengujian kendaraan buatannya, dengan biaya lebih murah. Nantinya, pihak produsen tidak perlu lagi mengekspor unitnya ke negeri jiran tersebut untuk melakukan uji tabrak tersebut.
Pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan fasilitas tersebut untuk mengetes kendaraan buatan dalam negeri, sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan pemangku kepentingan di bidang otomotif. Termasuk, perwakilan pemegang merek kendaraan dengan fasilitas produksi di Indonesia