JAKARTA - China telah memerintahkan agar perangkat lunak dan perangkat keras komputer yang berasal dari perusahaan asing dihapus dari kantor pemerintah dan publik dalam waktu tiga tahun. Ini merupakan arahan publik pertama dari Beijing yang bertujuan untuk membatasi ketergantungan China pada teknologi barat.
Dilansir dari Telegraph, Selasa (10/12/2019), arahan yang dikeluarkan oleh kantor pusat partai Komunis China yang pertama kali dilaporkan oleh Financial Times, akan memberikan pukulan bagi perusahaan teknologi Amerika seperti HP, Dell, dan Microsoft.
Larangan itu merupakan balasan atas larangan keras yang dilakukan Donald Trump terhadap penggunaan teknologi China di AS. Ini terjadi karena perang dagang sengit antara kedua negara yang terus meningkat.
Menurut laporan itu, kebijakan untuk mengganti sekira 20-30 juta perangkat keras tersebut akan dimulai pada 2020. China akan membangun sistem operasinya sendiri untuk menggantikan Microsoft Windows atau iOS pada 2013, dengan bantuan perusahaan Inggris, Canonical.
