Pemerintah, menurut Dirjen Aptika sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.
Menurut peraturan tersebut Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyediakan 6 jenis layanan yaitu tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, preservasi tanda tangan dan segel elektronik, serta otentikasi situs web.
Dirjen Semuel menegaskan seluruh layanan tersebut harus tersedia untuk menjamin keamanan transaksi di era ekonomi digital saat ini. "Semua layanan tersebut di atas untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.